Bagian Hukum dan HAM LDII Gresik Berikan Sosialisasi Hukum PPA dan Bahaya Judol
GRESIK – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD LDII Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta bahaya judi online (judol) dalam rangkaian Pengajian Umum LDII di tiga lokasi berbeda. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat perlindungan keluarga, serta membangun lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari dampak negatif perjudian online (11/10/26).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Masjid Miftahul Huda, Singorejo, Kecamatan Kebomas; Masjid Al Azhar, Kecamatan Driyorejo; serta Masjid Al Fatah, Kecamatan Wringinanom. Materi disampaikan oleh tiga narasumber dari bidang hukum yang memberikan pemahaman kepada warga LDII sesuai dengan tema kegiatan.
Di Masjid Miftahul Huda, Singorejo, sosialisasi disampaikan oleh H. Habib Qowiyanto, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti warga LDII dari Kecamatan Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Sidayu, Dukun, Cerme, Duduk Sampeyan, Balong Panggang, dan Benjeng, dengan jumlah peserta sekitar 5.000 orang.
Dalam pemaparannya, Habib menekankan pentingnya pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak, termasuk upaya mencegah kekerasan, mengenali bentuk-bentuk pelanggaran hak, serta membangun keberanian untuk melaporkan apabila terjadi tindakan yang merugikan perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Keluarga dan masyarakat harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak untuk tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak keharmonisan rumah tangga, dan memicu persoalan sosial.
“Judi online sering kali menawarkan iming-iming keuntungan yang mudah, padahal risikonya sangat besar. Masyarakat harus memahami bahwa judi bukan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Justru, jika dibiarkan, dapat menimbulkan masalah keuangan, konflik keluarga, bahkan persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, sosialisasi di Masjid Al Azhar, Kecamatan Driyorejo, disampaikan oleh H. Subandi, S.H., M.H., CTL, CP. Arb. Kegiatan tersebut diikuti warga LDII Kecamatan Driyorejo.
Subandi menjelaskan bahwa pemahaman hukum perlu ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga. Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kepedulian, komunikasi yang baik, serta keberanian untuk mengambil tindakan yang tepat ketika menemukan dugaan kekerasan.
“Kesadaran hukum harus dimulai dari keluarga. Kita perlu membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan. Apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan atau anak, jangan dibiarkan dan jangan menganggapnya sebagai persoalan sepele. Utamakan keselamatan korban dan tempuh jalur pelaporan yang tepat,” jelasnya.
Terkait judi online, Subandi mengingatkan bahwa kemudahan akses melalui telepon genggam tidak menghilangkan risiko maupun konsekuensi hukumnya. Ia mengajak warga untuk menggunakan teknologi secara bijak, mengawasi penggunaan gawai oleh anak, serta membangun kebiasaan positif di lingkungan keluarga.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu kehidupan justru membawa kita pada persoalan. Orang tua perlu memberikan teladan, mendampingi anak dalam menggunakan internet, dan mengingatkan anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam judi online,” ungkapnya.
Adapun sosialisasi di Masjid Al Fatah, Kecamatan Wringinanom, disampaikan oleh Rudi Suprayitno, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh warga LDII Kecamatan Wringinanom.
Rudi menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Ia mengajak warga untuk tidak menormalisasi kekerasan, memahami hak-hak korban, serta membangun budaya saling melindungi dan menghormati.
“Pencegahan harus dimulai dari kepedulian kita sehari-hari. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru bertindak. Lingkungan yang peduli, keluarga yang harmonis, dan masyarakat yang berani bersikap terhadap kekerasan merupakan langkah penting untuk melindungi perempuan dan anak,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan melalui judi online.
“Judi online bukan jalan pintas menuju kesejahteraan. Masyarakat harus membentengi diri dengan pengetahuan, mengisi waktu dengan kegiatan yang produktif, dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Melalui sosialisasi di tiga wilayah tersebut, Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Gresik berharap warga semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, mampu mengenali serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan semakin waspada terhadap bahaya judi online.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen LDII Gresik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta keluarga yang harmonis, lingkungan yang aman, serta kehidupan sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
