K.H Abdul Muis Selaku Pengurus FKUB Hadiri Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri
Bupati yang hadir bersama Forkopimda Gresik membuka acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Selain anggota FKUB yang beranggotakan para tokoh agama di Gresik ini, kegiatan ini juga dihadiri oleh 250 orang yang lain dari beberapa kelompok masyarakat, serta unsur pemerintah dari tingkat Pemerintahan desa dan kelurahan sampai pada tingkat RT dan RW.
“Kami dan masyarakat sangat merasakan bahwa peran FKUB Kabupaten Gresik sudah sangat banyak dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Selama ini FKUB sudah berperan dalam menjaga dan memupuk kerukunan antar umat beragama di Gresik, itu bukan pekerjaan yang mudah,” ujar Gus Yani bersemangat.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan Do'a oleh Ketua DPD LDII Gresik K.H Abdul Muis Zuhry.
Penulis : Heryawan
